Syarat Nikah di KUA 2026: Dokumen, Biaya & Alur Lengkap
Syarat nikah di KUA 2026 lengkap: dokumen yang dibawa, biaya resmi akad di dalam dan luar KUA, alur pendaftaran, plus tips agar tidak bolak-balik.
Syarat nikah di KUA sebenarnya tidak rumit, tetapi banyak pasangan bolak-balik karena satu dokumen kurang atau salah memahami alur. Kuncinya adalah mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan jauh sebelum tanggal akad, karena pendaftaran ke KUA paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H. Berikut daftar dokumen, biaya resmi 2026, dan alurnya dari awal sampai buku nikah terbit.
Dokumen syarat nikah di KUA
Siapkan dokumen kedua calon dalam map terpisah agar tidak tertukar. Semua fotokopi sebaiknya dibuat rangkap karena tiap tingkatan administrasi meminta arsipnya sendiri.
- 1KTP dan Kartu Keluarga kedua calon beserta fotokopinya.
- 2Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- 3Pas foto 2x3 dan 4x6 dengan background sesuai ketentuan KUA setempat.
- 4Surat pengantar RT dan RW untuk keperluan numpang nikah atau nikah setempat.
- 5Formulir N1 sampai N4 dari kelurahan: keterangan untuk nikah, asal-usul, persetujuan orang tua, dan keterangan kematian jika relevan.
- 6Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad di luar kecamatan domisili.
- 7Surat dispensasi pengadilan jika salah satu calon belum cukup umur.
Catat setiap poin di satu tempat yang sama sejak awal — budget, kontak vendor, dan tanggal penting.
Biaya nikah di KUA 2026
Biaya resmi akad nikah diatur negara dan sama di seluruh Indonesia. Yang membedakan hanyalah lokasi dan waktunya.
Alur pendaftaran sampai buku nikah terbit
Urutannya selalu sama: kelurahan dulu, baru KUA. Jangan datang langsung ke KUA tanpa surat pengantar karena pasti diminta kembali.
- 1Minta surat pengantar RT dan RW di domisili masing-masing.
- 2Urus formulir N1 sampai N4 di kelurahan.
- 3Daftarkan berkas ke KUA kecamatan tempat akad, minimal H-10 hari kerja.
- 4Ikuti pemeriksaan berkas dan bimbingan pranikah (suscatin) jika diwajibkan.
- 5Laksanakan akad sesuai jadwal, lalu terima buku nikah setelah pencatatan.